Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Ditangkap

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku dalam video mesum yang direkam di sebuah hotel di Kabupaten Bogor. Kedua pelaku ditangkap oleh unit kriminal cyber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (18/3) di kawasan Cobinong, Bogor.

Terungkapnya kasus video jelek di Bogor tersebut dilatarbelakangi viralnya rekaman mesum di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli siber.

Adapun kedua tersangka berinisial RTM (31) dan PVT mengunggah adegan asusila tersebut sekitar Jumat (12/3). Berdasarkan pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan sepasang kekasih.

Pemeran Video Mesum di Hotel Bogor Ditangkap

Dari barang bukti yang disita oleh subdit siber Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu satu set stabilizer, ATM bank, jam tangan, handphone, akun member pornhub, akun twitter, sim card, jaket jeans biru, baju dress merah, jaket jeans, tas, sepasang sandal dan kacamata.

"Pada 12 Maret sekitar pukul 10.00 unit Ditreskrimsus melakukan patroli siber kemudian mendapati video asusila yang kemudian viral di media sosial. Dalam upaya penyelidikan, tim melakukan analisa terhadap video kemudian diketahui direkam di salah satu hotel. Kemudian diketahui pelakunya," ungkap Erdi.

Setelah ditangkap, polisi memeriksa kedua pelaku dan diketahui keduanya memperoleh keuntungan dari mengunggah video porno tersebut di dunia maya.

"Mereka sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs Pornhub yang dijual secara per tayang atau pay per view. Dan ternyata ada beberapa yang jadi perhatian setiap 1.000 orang yang melihat mendapatkan Rp6.000," ujar Erdi.

Dari pendalaman kasus ini, polisi juga menemukan akun yang dikelola tersangka di Pornhub. Mereka telah memproduksi sebanyak 26 video mesum sejak November 2020.

"Alasan karena kebutuhan ekonomi dengan situasi pandemi sehingga berinisiatif mengunggah film-film mereka," ucap Erdi.

Dari November sampai tertangkap, kedua tersangka telah mendapatkan penghasilan sebesar Rp19,5 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan sistem bitcoin.

"Kurang lebih 15 dalam proses transfernya. Dari dollar ke bitcoin sampai ke rupiah. Tiap bulan jumlah yang diterima berbeda tergantung banyaknya yang melihat konten video," kata Erdi.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.

Sumber CNN

LihatTutupKomentar
Cancel

Jangan Di Spam ya!!!